SATGAS PPKPT

Satgas PPKPT IIKNU Tuban merupakan respons terhadap lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk mencegah tindak kekerasan di area kampus.

Satgas PPKPT siap melayani laporan terkait tindakan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya selama 24 jam. Harapan adanya Satgas PPKT di lingkungan kampus IIKNU Tuban bukan hanya sekedar dikenal adanya satgasnya saja, tetapi seluruh civitas akademika dan warga kampus juga memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari 6 bentuk kekerasan berdasarkan Permendikbutristek 55/2024 meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan bagi semua orang.

Semoga dengan terbentuknya satuan tugas ini, IIKNU Tuban dapat menjadi tempat yang lebih baik untuk belajar, berkembang, dan berinovasi, tanpa rasa takut dan ancaman kekerasan demi mewujudkan IIKNU Tuban menjadi kampus inklusif, kampus yang ramah dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.